KPK Tantang Ary Muladi
Tak Puas Status Tersangka, Dipersilakan MenggugatSenin, 19 Juli 2010 – 16:39 WIB
Menurut Johan, peningkatan status seseorang dari saksi menjadi tersangka sebetulnya adalah sesuatu lumrah. Dia juga menjelaskan, penetapan Ary Muladi sebagai tersangka Jumat lalu didasari oleh bukti-bukti atau keterangan yang dikumpulkan KPK baik di dalam persidangan maupun ketika penyidikan.
Johan pun menegaskan bahwa penetapan Ary Muladi sebagai tersangka bukan karena tekanan atau permintaan dari pihak tertentu. Penetapan tersebut murni karena penyidik menganggap ada bukti permulaan yang cukup. "Ini tidak berhenti sampai di sini. KPK masih akan mengembangkan keterangan saksi-saksi lagi," ujarnya.