Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tantang Ary Muladi

Tak Puas Status Tersangka, Dipersilakan Menggugat

Senin, 19 Juli 2010 – 16:39 WIB
KPK Tantang Ary Muladi - JPNN.COM
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso mendatangi Gedung KPK. Dia meminta klarifikasi atas penetapan status kliennya sebagai tersangka. Sugeng merasa keberatan karena selama ini kliennya bersikap kooperatif dan telah memberikan banyak keterangan kepada KPK terkait kasus dugaan suap pimpinan KPK.

Ary juga dinilai sangat membantu KPK dalam perkara Anggodo yang diduga merintangi penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan. Sugeng bahkan menganggap KPK berpotensi melanggar hukum karena menjadikan seseorang yang mestinya dilindungi sebagai tersangka.(rnl/jpnn)

JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi mempersilakan Ary Muladi maupun kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso menggugat KPK.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close