KPK Tantang Ary Muladi
Tak Puas Status Tersangka, Dipersilakan MenggugatSenin, 19 Juli 2010 – 16:39 WIB
Ary juga dinilai sangat membantu KPK dalam perkara Anggodo yang diduga merintangi penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan. Sugeng bahkan menganggap KPK berpotensi melanggar hukum karena menjadikan seseorang yang mestinya dilindungi sebagai tersangka.(rnl/jpnn)