Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tegaskan Lukas Enembe tidak Perlu Berobat ke Luar Negeri

Rabu, 18 Januari 2023 – 07:15 WIB
KPK Tegaskan Lukas Enembe tidak Perlu Berobat ke Luar Negeri - JPNN.COM
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (tengah) berada di dalam mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka Lukas Enembe bisa saja beralasan tak sehat atau tidak fit untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, pada situasi tersebut, penyidik KPK akan berpegang kepada hasil pemeriksaan oleh tim dokter.

"Apabila yang bersangkutan menyatakan tidak (sehat), sebenarnya dari hasil pemeriksaan dokter itu, penyidik harusnya berpegang pada hasil pemeriksaan," kata Alex.

Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, Selasa. Seusai diperiksa, Lukas Enembe kemudian dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk konsultasi dan rawat jalan.

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar, setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

KPK menyatakan tidak akan memfasilitasi Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close