Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tegaskan Lukas Enembe tidak Perlu Berobat ke Luar Negeri

Rabu, 18 Januari 2023 – 07:15 WIB
KPK Tegaskan Lukas Enembe tidak Perlu Berobat ke Luar Negeri - JPNN.COM
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (tengah) berada di dalam mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak akan memfasilitasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. 

"Jadi, untuk sementara kami tidak akan memfasilitasi yang bersangkutan berobat ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (17/1).

Dia mengatakan bahwa Lukas Enembe tidak perlu berobat ke luar negeri karena fasilitas kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, dinilai cukup memadai untuk pengobatan yang bersangkutan.

"Dengan fasilitas kesehatan yang tersedia di Jakarta, RSPAD khususnya, penyakit yang bersangkutan bisa diatasi. Jadi, enggak perlu berobat ke luar negeri," ungkapnya.

Menurutnya, KPK akan memfasilitasi Lukas Enembe berobat ke luar negeri apabila ada rekomendasi dari tim dokter RSPAD Gatot Soebroto atau Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Ketika RSPAD atau IDI menyatakan ketidaksanggupan atau merekomendasikan yang bersangkutan dibawa ke luar negeri, tentu akan kami fasilitasi," ungkapnya.

Meski demikian, Alexander mengatakan hal tersebut untuk sementara tidak diperlukan karena hasil pemeriksaan menyatakan Lukas Enembe dalam keadaan sehat dan layak untuk menjalani proses hukum.

"Hasil pemeriksaan dokter RSPAD dan IDI, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Kalau ada gangguan kesehatan hipertensi, itu karena faktor usia atau kondisi badan yang bersangkutan, dan itu sudah bisa diatasi lewat pemeriksaan yang bersangkutan di RSPAD," jelasnya.

KPK menyatakan tidak akan memfasilitasi Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News