KPK Tegaskan Penyebutan Nama Ganjar Bukan Bukti Keterlibatan
jpnn.com, SEMARANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta semua pihak bisa berpikir jernih dalam menyikapi kasus e-KTP. Menurutnya, munculnya nama seseorang dalam surat dakwaan kasus e-KTP tak serta-merta membuktikan keterlibatan.
Alex mengatakan, nama siapa pun bisa saja muncul dalam sebuah kasus atau surat dakwaan. Namun, publik tidak bisa menjustifikasi nama yang disebut dalam surat dakwaan otomatis terlibat tanpa adanya bukti kuat.
“Kalau namanya ada tercatat di buku (surat dakwaan, red), mungkin suatu saat nama saya bisa tercatat. Tapi siapa yang bisa membuktikan bahwa betul-betul orang itu menerima dan ada saksi. Rasanya hal itu masih sangat jauh untuk kita simpulkan,” ujar Alex dalam Workshop Pembangunan Budaya Integritas bagi Forkompimda Provinsi Jateng dan Kabupaten/Kota se-Jateng di Semarang, Kamis (14/12).
Alex menyatakan hal itu untuk menanggapi pertanyaan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Wali kota yang akrab disapa dengan panggilan Rudy itu menyatakan, KPK harus memperjelas status Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Sebab saat ini status Ganjar seperti digantung oleh KPK sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, bahkan menjadi komoditas politik.
Seperti diketahui, nama Ganjar sempat masuk dalam surat dakwaan atas dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Penyebutan nama Ganjar sebagai pihak penerima uang terkait e-KTP berdasar kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin.
Nazar adalah satu-satunya saksi kasus e-KTP yang mengaku melihat Ganjar menerima uang dari tangan pengusaha Andi Narogong. Namun, Andi yang kini menjadi terdakwa e-KRP mengaku tidak pernah mengenal atau bertemu dalam satu ruangan dengan Nazaruddin.
Karena itu Rudy meminta Alex memperjelas posisi Ganjar dalam kasus e-KTP. “Pak Alex saya mohon kejelasan status Pak Gubernur (Ganjar, red) terkait e-KTP ini bagaimana. Kalau ya, ya ambil saja pak gubernur, tapi kalau tidak ya segera saja deklarasikan dan bersihkan,” katanya.
Namun, Alex menegaskan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak bisa hanya mengandalkan keterangan satu orang saja. “Dalam pembuktian orang tidak hanya mengandalkan kata orang atau bukti sepihak, sementara verifikasi dan klarifikasi itu masih jauh dari fakta hukum yang bisa menunjukkan yang bersangkutan betul-betul terlibat atau betul menerima,” paparnya.