Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Temukan SGD 11.300 di Kantor Penyuap Patrialis

Selasa, 31 Januari 2017 – 20:52 WIB
KPK Temukan SGD 11.300 di Kantor Penyuap Patrialis - JPNN.COM
TAHANAN KPK: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/1) dini hari. Patrialis menjadi tahanan KPK karena disangka menerima suap. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa penyidik di lembaga antirasywah itu telah menyita brankas berisi uang di kantor bos impor daging Basuki Hariman, di Sunter, Jakarta Utara. Dari penggeledahan yang dilakukan Jumat (27/1), penyidik menemukan uang SGD 11.300.
 
"Kami dapat informasi tambahan, dari penggeledahan Jumat (27/1) lalu  telah disita brankas dari kantor BHR (Basuki, red),” kata Febri di kantor KPK, Selasa (31/1) malam. 

Febri menambahkan, uang dalam brankas itu diduga masih terkait dengan kasus suap yang sedang disidik komisi antirasywah saat ini. "Iya, uang itu diduga terkait perkara ini," tegas Febri. 

Penyitaan uang itu menambah daftar barang bukti yang disita KPK terkait penyidikan kasus suap dari Basuki ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Sebelumnya, penyidik juga menyita dokumen catatan keuangan perusahaan, 28 stempel dan cap terkait importasi daging dan dugaan sertifikasi halal. 

Namun, Febri enggan tak menjawab saat ditanya apakah ada catatan tentang daftar pengeluaran uang dari Basuki ke Patrialis. "Itu tidak bisa kami buka secara terperinci," katanya. 

Lebih lanjut Febri mengatakan, KPK akan membeber hal itu saat persidangan. "Namun yang jelas dalam dokumen itu ada jumlah dan peruntukan uang-uang tersebut," tutupnya. 

Sebelumnya KPK menangkap Basuki dan sekretarisnya, NG Fenny pada Rabu pekan lalu (25/1). Dari penangkapan itu, KPK lantas menangkap Patrialis Akbar. Suap untuk Patrialis diduga terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(boy/jpnn)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa penyidik di lembaga antirasywah itu telah menyita brankas berisi

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News