KPK Temukan Utang LN Macet di Kementerian BUMN Rp 15 Triliun
Jumat, 27 Maret 2009 – 06:21 WIB
Jumlah utang tersebut, tambahnya, membikin Departemen Keuangan kerepotan membayar kepada negara kreditor. "Kami desak penyelesaiannya segera dilakukan," jelasnya. Pengkajian utang luar negeri ini merupakan sisi lain tugas KPK, di samping penindakan dengan menangkap koruptor.
Sebelumnya, KPK menemukan fakta bahwa pemanfaatan utang luar negeri Indonesia tak pernah terserap secara maksimal. Tahun ini saja utang yang dimanfaatkan hanya 56 persen. Paahal, beban bunga tetap dihitung. KPK bersikap demikian karena sejak 1967 Indonesia selalu terbebani utang LN.
Untuk mengucurkan pinjaman, biasanya pemerintah mengalokasikan dana pendamping. Yang terjadi, dana pendamping justru ludes sebelum utang LN terserap. Untuk pengawasan utang luar negeri tersebut, KPK juga mengajukan tambahan personel kepada kejaksaan dan kepolisian. Mereka bertugas menyupervisi pembayaran utang LN.