KPK Terima Penyerahan 2 Mobil dari Keluarga Eks Walkot Bekasi
MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Pepen selama tiga tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.
Lebih lanjut, MA memutuskan barang-barang yang diperoleh Pepen dari perbuatan tindak pidana dirampas untuk negara.
Di antaranya bangunan dan fasilitas meubelair Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.
Sebelumnya, MA menolak kasasi Pepen. Ia tetap dihukum 12 tahun penjara, namun pencabutan hak politik turun menjadi tiga tahun dari sebelumnya lima tahun.
Putusan perkara nomor: 1899 K/Pid.Sus/2023 itu diputus oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi pada Rabu, 24 Mei 2023. Panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho. (Tan/JPNN)