KPK Terkesan Mendikte BPK di Kasus BLBI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut terkesan mendikte Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan ini lantaran KPK menggunakan auditor negara tersebut untuk membuktikan adanya dugaan kerugian negara akibat penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Padahal hasil laporan audit investigasi BPK 2017 bertolak belakang dengan kesimpulan laporan audit BPK tahun 2002 dan 2006 terkait SKL BLBI.
Hal ini dikemukakan oleh pengamat bisnis dan keuangan Eko B. Supriyanto menanggapi penetapan pengusaha Sjamsul Nursalim (SN) sebagai tersangka terkait penyelesaian BLBI 20 tahun yang lalu, Senin (10/6). SN adalah pemegang saham (PS) pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), salah satu penerima BLBI.
BACA JUGA: PT DKI Perberat Hukuman untuk Syafruddin di Kasus SKL BLBI
Pengamat dari InfoBank Institute itu menunjukkan kenyataan bahwa pada 25 Mei 1999, SN telah memenuhi kewajiban terkait BLBI dan hal-hal terkait lainnya.
SN juga mendapat jaminan untuk tidak mendapat tindakan hukum apapun terhadap SN dan afiliasinya sehubungan dengan BLBI. Seperti perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), diterbitkannya Surat Release and Discharge (Pembebasan & Pelepasan) dan akta Letter of Statement.
Menurut Eko, janji ini telah berlangsung lebih 20 tahun, namun Senin petang (10 Juni), KPK menjadikan SN dan istrinya tersangka dalam kasus yang terkait BLBI tersebut. Tindakan KPK ini, sambung Eko, berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor yang bermaksud untuk berinvestasi di Indonesia.
"Tindakan KPK itu jelas bertentangan dengan janji dan komitmen pemerintah mengenai kepastian hukum di Indonesia," ujar Eko saat dihubungi, Senin (10/6).