KPK Terus Pantau Pergerakan Nazaruddin
Minggu, 29 Mei 2011 – 06:06 WIB
Saat ini, KPK sudah menjadwalkan untuk meminta keterangan Andi pada Selasa (31/5) depan. Tepatnya pukul 09.00 pagi. Disinggung tentang pemeriksaan Andi, Busyro menjelaskan, status mantan juru bicara kepresidenan itu sebagai saksi dalam kasus suap Sesmenpora. Pemanggilan tersebut adalah untuk mencocokan barang bukti yang selama ini sudah dikumpulkan penyidik.
Pemeriksaan Andi, lanjut dia, dinilai penting dalam proses penyidikan dugaan suap Sesmenpora. Sebab, sebagai seorang menteri, Andi merupakan orang yang memutuskan semua kebijakan di tubuh Kemenpora.
Namun rencana memeriksa Nazaruddin itu sepertinya belum sepenuhnya kongrit. Hingga saat ini belum ada surat panggilan untuknya. "Sampai kemarin (27/5) surat pemanggilan belum ada," kata seorang di lingkungan KPK kepada Jawa Pos kemarin. Dia menerangkan, biasanya KPK akan membuat dan mengirim surat resmi pemanggilan kepada seseorang yang dibutuhkan keterangannya tiga hari sebelum hari H pemanggilan.