KPK Terus Pantau Pergerakan Nazaruddin
Minggu, 29 Mei 2011 – 06:06 WIB
Sebab, minggu depan hari kerja efektif berakhir pada hari Rabu (1/6). Paling tidak, jika KPK hendak memanggil Nazaruddin pada hari Rabu, maka lembaga antikorupsi itu harus mengirim surat kepada pria kelahiran Simalungun itu pada hari Jumat (27/5). "Memang, paling lambat kami harus mengirim surat panggilan kemarin (27/5)," ucapnya.
Namun juru bicara KPK Johan Budi membantah jika pihaknya tidak sungguh-sungguh berniat memanggil Nazaruddin. Saat ditanya tentang surat pemanggilan itu, Johan mengaku belum mengetahuinya. Tapi kata dia, yang jelas KPK sangat berkepentingan memanggil Nazaruddin untuk memperjelas kasus suap Sesmenpora. "Kami membutuhkan keterangan yang berkepentingan," ujarnya.
KPK kini memang tengah disorot lantaran terlambat mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri bagi Nazaruddin ke pihak imigrasi. Dalam surat pencegahan bernomor IMI.5.GR.02.06-3.20408 yang diterbitkan tidak tertera status resmi Nazaruddin dalam kasus tersebut.