Sebagai informasi, Asral ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus IUPHHK-HT di provinsi Riau. Kasusnya merupakan rentetan dari Mantan Bupati Palalawan, Tengku Azmun Jafar, yang telah dijatuhi hukuman vonis 11 tahun serta denda Rp12,3 miliar. Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua mantan Kadishut Riau yakni Burhanuddin Husein dan Syuhada Tasman. (oji/yud/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau tahun 2004-2005, Asral Rachman, Selasa (8/3). Asral