Sebelumnya diberitakan, wakil Ketua bidang penindakan KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan, KPK mulai mengintensifkan lagi pemeriksaan dalam perkara penyalahgunaan perijinan pemanfaatan hutan di Riau itu. Menurut Bibit, meski kasus itu sudah diputus oleh pengadilan Tipikor dan Bupati Pelalawan Azmun Jaafar telah divonis bersalah dan dihukum 11 tahun penjara, namun KPK tetap melakukan pengembangan penyidikan. "KPK terus mengumpulkan alat bukti," katanya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Rusli Zainal yang belum lama dilantik sebagai Gubernur Riau nampaknya belum bisa bernafas lega. Pasalnya, kasus penyelewengan ijin pemanfaatan