Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Kasus DJKA, Apa Termasuk MLN?

Rabu, 05 Juni 2024 – 20:22 WIB
KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Kasus DJKA, Apa Termasuk MLN? - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Setelah diperiksa selama 11 jam, Lokot yang juga calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumut I di Pemilu 2024 ini berlari-lari hingga ke jalan raya untuk menghindari kejaran wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Terkait hal ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir SH MH menyoroti pemeriksaan saksi-saksi kasus DJKA oleh KPK.

Salah satu yang disorot adalah pemeriksaan saksi M Lokot Nasution. Pasalnya, pemeriksaan tersebut tidak ada kelanjutannya.

Mudzakkir berpendapat pada prinsipnya demi tegàknya asas kepastian hukum yang adil, dan demi menemukan kebenaran materiil atau kebenaran hakiki maka semua pihak yang diduga terlibat harus dipanggil dan diperiksa.

"Dan kalau ada alat bukti yang cukup, silakan dijadikan tersangkà," kata Mudzakkir dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Sebelumnya, penyidik KPK pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi tahun anggaran 2021-2022.

Adapun kisaran suap yang diterima para tersangka sekitar 5-10 persen dari nilai proyek, dengan perkiraan sekitar Rp 14,5 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close