Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Kasus DJKA, Apa Termasuk MLN?

Rabu, 05 Juni 2024 – 20:22 WIB
KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Kasus DJKA, Apa Termasuk MLN? - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka baru. Apakah temasuk saksi-saksi yang pernah diperiksa KPK, di antaranya Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara M Lokot Nasution atau MLN?

Juru Bicara KPK Ali Fikri enggan mengungkap identitas 13 tersangka baru itu.

"Nanti nama-nama ini akan kami publikasikan setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya, kebutuhan itu selesai pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan maupun korporasi," ucap Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

"KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, lebih dari sepuluh orang tersangka dari para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi, dan satu orang swasta," kata Ali Fikri sebelumnya.

Penyidik, katanya, dipastikan masih mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas perkara mereka agar bisa dibawa ke pengadilan.

"Setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya, kebutuhan itu selesai, pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan maupun korporasi," kilah Ali.

Sebelumnya diberitakan, KPK pernah memeriksa Ketua DPD Partai Demokrat Sumut M Lokot Nasution sebagai saksi kasus dugaan siap di DJKA Kemenhub. Pemeriksaan dilakukan KPK pada Selasa (27/2/2024) lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News