Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Kamis, 23 Juli 2020 – 18:58 WIB
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif - JPNN.COM
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan penahanan 5 tersangka kasus dugaan suap terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015, Jakarta, Kamis (23/7). Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif proyek-proyek yang digarap PT Waskita Karya.

Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani (DS), Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya Fakih Usman.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (23/7).

Firli menerangkan, pihaknya menetapkan ketiga tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan terhadap dua tersangka sebelumya

Kedua tersangka yang dimintai keterangan yaitu Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya  periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar. 

"Kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Firli.

"Atau juga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada padanya."

Firli menilai kelima tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat negara merugi, terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan selama 2009-2015.

KPK menetapkan tiga tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif proyek-proyek PT Waskita Karya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News