KPK Tetapkan Anggota DPR Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka Suap Impor Bawang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka penerima suap terkait impor bawang putih tahun 2019, Kamis (8/8) malam.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konfrensi pers yang digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Oknum TNI Alami Nasib Tragis Usai Tembak Kepala Pengendara Motor
Agus mengatakan, total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah sebelumnya tim lapangan mengamankan 13 orang pada Rabu malam hingga Kamis siang di Jakarta.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka. Sebagai pemberi ada CSU alias Afung, DDW, dan ZFK. Ketiganya dari pihak swasta,” ujar Agus.
Kemudian, KPK menetapkan I Nyoman selaku anggota DPR, MBS sebagai orang kepercayaan I Nyoman, dan ELV selaku pihak swasta yang menjadi penerima suap.
Agus pun menuturkan, selain menerima suap sebanyak Rp 2 miliar, I Nyoman diduga meminta fee Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara kuota impor yang sedang diurus sebesar 20.000 ton.
“Semestinya praktik ekonomi biaya tinggi ini tidak perlu terjadi dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi korupsi,” sebut Agus.