KPK Tetapkan Anggota DPR Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka Suap Impor Bawang
Sementara itu, Jubir KPK Febri mengatakan, saat ini penyidik masih fokus dalam pengembangan kasus ini. Selain menyita bukti transfer Rp 2 miliar, rekening senilai Rp 100 juta, penyidik juga menyita uang sebesar USD 50.000.
“Untuk uang ini masih akan didalami konstruksinya bagaimana, nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” sebut Febri.
Kepada para pemberi suap, KPK menyangkanya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu untuk penerima suap, KPK menyangka pelaku dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)