KPK Tetapkan Ary Muladi Sebagai Tersangka
Disangka Ikut Halangi Penyidikan Kasus KorupsiMinggu, 18 Juli 2010 – 21:21 WIB
Pada persidangan atas Anggodo, terungkap adanya uang Rp 5,15 miliar dari Anggodo ke Ary Muladi, dengan tujuan untuk menyuap pimpinan KPK agar menghentikan penyidikan kasus korupsi SKRT. Namun menurut Ary Muladi, uang itu diserahkan ke pimpinan KPK melalui seorang perantara bernama Yulianto. Hanya saja Anggodo tak percaya dengan keberadaan Yulianto. ANggodo menganggap Yuylianto hanya sosok rekaan yang namanya sengaja dimunculkan Ary Muladi.(ara/jpnn)