Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tetapkan Bos PT Bukit Jonggol Asri Sebagai Tersangka

Selasa, 30 September 2014 – 17:55 WIB
KPK Tetapkan Bos PT Bukit Jonggol Asri Sebagai Tersangka - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan di Kabupaten Bogor.

"Telah diperoleh dua alat bukti yang cukup. Disimpulkan KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Selasa (30/9).

Johan mengungkapkan Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Johan, Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT BJA Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Sedangkan sangkaan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor kepada Cahyadi terkait dengan upaya menghalang-halangi penyidikan. Johan mengungkapkan penyidik memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti.

"Bahwa penyidik memperoleh informasi ada upaya mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Selain itu ada upaya KCK mengamankan atau menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Atas informasi tersebut, Johan menyatakan KPK siang tadi melakukan jemput paksa terhadap Cahyadi di restoran Taman Budaya Sentul City. Saat itu Cahyadi sedang makan bersama beberapa orang.

"Ada enam orang, salah satunya KCK. Enam orang itu terdiri dari dua driver, dua orang temannya KCK, ada salah satu namanya Robin," tutur Johan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News