KPK Tetapkan Bos PT Duta Palma Jadi Tersangka Kasus Lahan di Riau
Pada 19 Agustus 2014, tersangka SRT yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan mllik Duta Palma Group, mengirimkan surat pada Gubernur Annas yang pada pokoknya memlnta gubernur mengakomodir lokasi perkebunan PT. Palma Satu, PT, Panca Agro Lestari, PT. Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau.
"Gubernur Riau Annas Maamun segera menindaklanjuti permintaan tersebut dan memerintahkan bawahannya untuk membantu dan mengadakan rapat," ucap Syarif.
Singkat cerita, permohonan Duta Palma Group ini diterima Annas dan kawasan perkebunan korporasi itu dikeluarkan dari peta kawasan hutan di Rlau.
Dari fee yang diduga ditawarkan tersangka SUD kepada Annas, telah diserahkan kepada Annas yang juga mantan bupati Rokan Hilir itu uang senilai Rp 3 miliar. Penyerahkan oleh tersangka SRT kepada Gulat.
Syarif menambahkan, dengan surat gubernur Riau tersebut diduga selanjutnya perusahaan-perusahaan itu dapat mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) untuk mendapatkan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) sebagai syarat sebuah perusahaan melakukan ekspor kelapa sawit ke luar negeri.
KPK menduga hubungan antara korporasi dengan 2 orang tersangka lain, tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dlmilikl oleh PT. Darmex Agro. Di mana, SUD diduga juga merupakan beneficial owner (BO) PT. Darmex Agro dan Duta Palma Group.
Sedangkan SRT merupakan Komisaris PT. Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD. Termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Dengan status kedua tersangka SUD selaku BO sebuah korporasi, dan perusahaan juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut. "Maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi (PT Palma Satu).(fat)