Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Kamis, 18 April 2024 – 15:18 WIB
KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang - JPNN.COM
Pejabat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Eko Darmanto. Foto: Source for jpnn

Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ED ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Atas perbuatannya ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara/jpnn)


Penyidik KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka TPPU terhadap Eko Darmanto.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News