KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka. Kali ini, Eko ditetapkan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/4).
Ali menerangkan tim penyidik KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka TPPU terhadap Eko Darmanto.
"Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," ujarnya.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan tim penyidik saat ini masih terus melacak dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis milik Eko Darmanto yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Untuk diketahui, KPK akan segera menyidangkan eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.
Penahanan terhadap Eko Darmanto juga telah diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK, untuk persiapan sidang.
Ali menerangkan tim jaksa KPK menilai seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi tersangka ED telah lengkap dan saat ini berkas perkara telah masuk pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh jaksa penuntut umum (JPU).