KPK Tetapkan Eks Pejabat Kementan Jadi Tersangka
Diduga Korupsi Pengadaan Pupuk untuk PetaniSelasa, 09 Februari 2016 – 21:18 WIB
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (boy/jpnn)