KPK Tetapkan Pamen Polri Ini Sebagai Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 2 Triliun
Diketahui, Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan.
"Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi," ujar Karyoto.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022.
Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Pasangan suami istri Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
Bambang Kayun sendiri masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri.