Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tetapkan Satu Bupati dan Dua Jaksa jadi Tersangka

Selasa, 12 April 2016 – 14:12 WIB
KPK Tetapkan Satu Bupati dan Dua Jaksa jadi Tersangka - JPNN.COM
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat menggelar barang bukti sejumlah uang dalam OTT suap penanganan perkara korupsi BPJS di Subang, Jawa Barat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka suap jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejati Jawa Tengah, terkait pengamanan perkara korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Subang 2014.

Ini merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK di Kejati Jabar dan Subang, Senin (11/4).

Tersangka itu ialah Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), jaksa di Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni (DVR), bekas jaksa Kejati Jabar yang kini bertugas di Semarang, Jawa Tengah, Fahri Nurmallo (FN) serta pasangan suami istri Jajang Abdul Holik (JAH) dan Leni Marliani (LM).

Jajang merupakan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang kini menjadi terdakwa korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam kemudian gelar perkara, kami memutuskan menetapkan lima tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di markas KPK, Selasa (12/4).

Agus menjelaskan, OTT KPK kemarin dimulai pada pukul 07.00 di kantor Kejati Jabar di Kota Bandung. Penangkapan berawal saat KPK mendapatkan informasi pada Sabtu (9/4), Leni berjanji bertemu jaksa Devi. 

Lalu pada pukul 07.00, Senin (11/4), Leni menyerahkan uang Rp 528 juta kepada Devi di ruang kerjanya di lantai 4 kantor Kejati Jabar. 

Usai menyerahkan uang, sekitar pukul 7.20, Leni keluar dari ruangan Devi menuju mobilnya. Saat masuk mobil di parkiran kantor Kejati Jabar, Leni langsung ditangkap tim KPK. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close