Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tetapkan Satu Bupati dan Dua Jaksa jadi Tersangka

Selasa, 12 April 2016 – 14:12 WIB
KPK Tetapkan Satu Bupati dan Dua Jaksa jadi Tersangka - JPNN.COM
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat menggelar barang bukti sejumlah uang dalam OTT suap penanganan perkara korupsi BPJS di Subang, Jawa Barat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

Usai menangkap Leni, tim kemudian merangsek masuk ke ruangan Devi. "Tim KPK bergerak mengamankan DVR di ruangannya lantai 4 kantor Kejati Jabar. Tim menyita Rp 528 juta dari tangan DVR," kata Agus.

Ia menjelaskan, Rp 528 juta itu diduga uang suap sebagaimana kesepakatan Leni dan jaksa Fahri. Jaksa Fahri sebelumnya merupakan ketua tim jaksa penuntut umum yang menangani kasus Jajang.

"FN adalah salah satu jaksa yang tadinya bertugas di Kejati Jabar, dan seminggu sebelumnya sudah dipindahkan ke Semarang, Jateng," kata Agus.

Setelah didalami, Agus menambahkan, diketahui bahwa uang Rp 528 juta itu diduga berasal dari Ojang. Dia mengatakan, tujuan Ojang memberi uang agar tuntutan terhadap Jajang diringankan. "Serta mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus," ujar Agus.

Sekitar pukul 13.40, Agus menambahkan, tim KPK meluncur ke Subang. Tim KPK mengamankan Ojang dan ajudannya. Tidak disebutkan jelas lokasi penangkapan Ojang.

Nah, saat mengamankan Ojang dan ajudan, KPK menemukan lagi uang senilai Rp 385 dari dalam mobil Pajero Sport T 1978 PN. KPK menduga uang ini tidak terkait suap jaksa. Melainkan ada dugaan Ojang menerima gratifikasi terkait hal lain. "Uang itu diduga penerimaan OJS terkait jabatannya sebagai Bupati Subang," kata Agus lagi. "Kami sedang dalami," timpal Agus.

Akhirnya, KPK menetapkan Leni, Jajang, Ojang sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Khusus untuk Ojang, KPK juga menjeratkan pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan, Devi dan Fahri dijerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "Jadi kami menetapkan lima tersangka, tiga sebagai pemberi dan dua sebagai penerima," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close