Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tetapkan Undang Sumantri Tersangka Korupsi Pengadaan di Madrasah

Senin, 16 Desember 2019 – 22:18 WIB
KPK Tetapkan Undang Sumantri Tersangka Korupsi Pengadaan di Madrasah - JPNN.COM
Laode M Syarif. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kementerian Agama Undang Sumantri sebagai tersangka. Undang jadi tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Sanawiah pada Tahun Anggaran 2011.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat sejumlah pihak, di antaranya mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan kasus tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, (16/12).

Syarif menjelaskan, alokasi pengadaan peralatan laboratorium Komputer Madrasah Sanawiah pada 2011 sebesar Rp 114 Miliar.

Rinciannya yakni peralatan lab komputer Madrasah Sanawiah sebesar Rp 40 miliar, pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi Rp 23,25 miliar serta pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada Jenjang Madrasah Aliah sebesar Rp 50,75 miliar.

"Tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan daftar pemilik pekerjaan," kata Syarif.

Kemudian pada Oktober 2011, tersangka Undang selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer Madrasah Sanawiah yang diduga diberikan kepada PT. CGM.

Namun, setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan biaya peminjaman perusahaan. Pada November 2011, lanjut Syarif, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT BKM sebagai pemenang.

KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana ke sejumlah politikus terkait dengan perkara ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News