Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tetapkan Undang Sumantri Tersangka Korupsi Pengadaan di Madrasah

Senin, 16 Desember 2019 – 22:18 WIB
KPK Tetapkan Undang Sumantri Tersangka Korupsi Pengadaan di Madrasah - JPNN.COM
Laode M Syarif. Foto: dok/JPNN.com

"Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan," kata Syarif.

Selanjutnya, tersangka Undang selaku PPK mengetahui adanya sanggahan tersebut. Namun, setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, Undang langsung meneken kontrak bersama PT BKM. Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer Madrasah Sanawiah Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp 27,9 miliar. "Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 Miliar," kata Syarif.

Sementara pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan Madrasah Aliah, dugaan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.

Syarif menambahkan, KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politikus dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini sekitar Rp 10,2 miliar. Korupsi itu meliputi pengadaan peralatan lab komputer untuk Madrasah Sanawiah, pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Sanawiah dan Madrasah Aliah.

Atas perkara tersebut, Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana ke sejumlah politikus terkait dengan perkara ini.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News