Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Pejabat Kemenag Penilap Dana Proyek Komputer Segera Disidang

Rabu, 14 April 2021 – 21:03 WIB
Eks Pejabat Kemenag Penilap Dana Proyek Komputer Segera Disidang - JPNN.COM
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Undang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk MTs dan Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag pada 2011.

"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto melimpahkan berkas perkara Terdakwa Undang Sumantri ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (14/4).

Fikri menjelaskan penahanan Undang Sumantri saat ini telah beralih dari KPK menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Fikri.

Undang disangka melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Penetapan Undang sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang menjerat Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz, Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetya.

Berkas perkara eks PPK Ditjen Pendis Kemenag Undang Sumantri telah diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close