KPK Tidak Bisa Abaikan Korupsi Kecil
Kamis, 17 November 2011 – 18:45 WIB
JAKARTA - Calon Pimpinan KPK, Aryanto Sutadi mengatakan bahwa lembaga anti korupsi itu tidak bisa mengabaikan kasus-kasus kecil.
"Harus diberantas semua. Baik kasus besar maupun kecil," katanya di diskusi yang digelar Fraksi PAN DPR RI, di Jakarta, Kamis (17/11).
"Korupsi ibarat rayap, gerogot dari bawah sampai atap. Kalau dibiarkan, negara bisa runtuh," tambahnya.
Makanya, kata dia, kasus besar yang ditangkap oleh KPK tetap lembaga anti korupsi itu yang menindaknya dengan melibatkan kepolisian. Tapi, lanjut dia, kalau KPK dapat menangkap kasus yang kecil, berikan kepada kepolisian.
Dia pun menilai selama ini kelemahan KPK adalah bisa menangkap tapi tidak bisa menindak. "KPK juga tebang pilih dan terkesan pesanan. Yang ditindak pun kasus kecil-kecil. Sehingga daya pengembalian kerugian negara menjadi kecil," kata Aryanto.
JAKARTA - Calon Pimpinan KPK, Aryanto Sutadi mengatakan bahwa lembaga anti korupsi itu tidak bisa mengabaikan kasus-kasus kecil. "Harus diberantas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Hukum
3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Jumat, 27 September 2024 – 00:12 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Kesehatan
Kenali Gejala Limfoma Hodgkin, Banyak Pasien Terkecoh, Akibatnya Fatal
Kamis, 26 September 2024 – 23:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB