KPK Tolak Permintaan Anas
Jumat, 01 Maret 2013 – 18:53 WIB
Ia mengatakan, kalau KPK mengentikan penyidikan sama saja lembaga antikorupsi itu melanggar UU. "KPK tidak bisa hentikan," tegasnya.
Dia mengungkapkan, penyidikan tersangka Anas dalam kasus Hambalang sampai hari ini masih terus berjalan."Sekarang memang masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka AU," ujarnya.
Dikatakan Johan lagi, kalau di Komite Etik itu adalah proses pro yustitia. "Kalau kasus Hambalang dengan tersangka AU itu di tempat yang lain. Jangan dicampuradukkan," ungkapnya.