KPK Tunda Periksa Tersangka dari PDIP
Sampai Putusan PraperadilanRabu, 03 November 2010 – 17:19 WIB
Tiga tersangka yang didampinginya kali ini yaitu M Iqbal, Jeffrey Tongas dan Enggelina Pattiasina. Menurut Robert, KPK bersikap kooperatif dengan pihaknya. KPK menyatakan maklum bahwa upaya praperadilan adalah hak tersangka yang dijamin undang-undang serta sesuai dengan HAM.
"Kami bukan menolak memberi keterangan. Ini hak klien kami. Mereka menggugat praperadilan karena penyuap sampai sekarang belum dihadirkan, baik sebagai saksi atau apapun," kata Robert. Persoalan ini dinilai masih seperti barang gelap. Sementara itu, Enggelina juga mengakui bahwa saat menjalani pemeriksaan, dirinya menunda memberi jawaban terkait substansi perkara. Dia hanya menjelaskan kepada penyidik tentang riwayat hidupnya.
JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan para tersangka kasus suap traveller cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Lindungi Keanekaragaman Hayati, SBI Alokasikan Separuh Area Pabrik Cilacap sebagai Hutan Kota
Kamis, 23 Mei 2024 – 03:17 WIB - Humaniora
Pemkot Semarang Kirim Pendamping ke Tanah Suci, Mbak Ita Berpesan Begini
Kamis, 23 Mei 2024 – 00:53 WIB - Sosial
Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra
Rabu, 22 Mei 2024 – 23:56 WIB - Lingkungan
Analis Intelijen Sebut Kesuksesan WWF 2024 Berkat Soliditas TNI Polri
Rabu, 22 Mei 2024 – 23:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilpres
Luhut Siap jadi Penasihat Prabowo, JK: Boleh Saja, Asal
Kamis, 23 Mei 2024 – 00:35 WIB - Hukum
Diperiksa Ulang Polisi, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dipindah ke Bandung
Kamis, 23 Mei 2024 – 00:06 WIB - Kriminal
Kronologi Penusukan Wisatawan di Puncak Bogor, 1 Pelaku Ditangkap
Kamis, 23 Mei 2024 – 04:32 WIB - Politik
Eri Cahyadi Lempar Isyarat Kepada Golkar Rapatkan Barisan di Pilkada 2024
Rabu, 22 Mei 2024 – 23:48 WIB - Pilkada
PDIP Inginkan Pilgub Jateng Lawan Kotak Kosong, Tidak Capek, Semua Senang
Rabu, 22 Mei 2024 – 23:54 WIB