KPK Tunda Periksa Tersangka dari PDIP
Sampai Putusan PraperadilanRabu, 03 November 2010 – 17:19 WIB
Padahal, mereka sudah menerangkan kepada penyelidik dan penyidik bahwa TC yang dibagikan oleh pimpinan FPDIP tersebut adalah terkait dengan tugas mereka sebagai kader PDIP untuk melakukan kampanye pilpres sesuai instruksi Fraksi PDIP 28 Mei 2004. KPK tidak pernah secara maksimal mengamankan saksi kunci Nunun dan tidak pernah menyelidiki pimpinan atau elit DPP PDIP yang terlibat dan tidak melakukan audit investigatif terhadap pembukuan perusahaan Nunun.
KPK juga dianggap sewenang-wenang dan tidak pernah mengarahkan sasaran penyelidikan/penyidikan kepada partai atau pimpinan partai yang telah menginstruksikan kadernya untuk memilih Miranda. KPK juga tidak mencari tahu apakah TC itu diperoleh dari pengusaha yang menyumbang ke partai untuk keperluan kampanye Mega-Hasyim atau untuk memenangkan Miranda.(rnl/jpnn)