KPK Tunggu Putusan Banding Kasus Syahrial Oesman
Selasa, 05 Januari 2010 – 00:13 WIB
Seperti diberitakan, Syahrial dijatuhi pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu disampaikan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Teguh Hariyanto SH MH pada 12 Oktober 2009 lalu. Hukuman badan itu lebih rendah tiga tahun dari tuntutan JPU yang meminta majelis memvonis empat tahun kurungan. Pada banding, JPU meminta hakim Pengadilan Tinggi memvonis Syahrial tiga tahun penjara. Namun, putusan inilah yang belum ada.
Vonis untuk Syahrial berbeda dengan vonis terdakwa lain. Pengusaha Chandra Antonio Tan dihukum tiga tahun penjara, mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal dan mantan anggota Komisi IV asal dapil Sumsel, Sarjan Taher, sama-sama dikurung 4,5 tahun. Mereka semua dijerat dalam kasus yang sama, yaitu skandal aliran duit panas senilai Rp5 miliar terkait pelepasan hutan lindung pantai air telang untuk pembangunan pelabuhan laut Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel.
Mantan Gubernur Sumsel periode 2003-2008 itu divonis sebagai penganjur (uitloking), seperti tertuang dalam pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dan pasal 5 ayat (1) huruf a undang-undang No 31/1999, sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa ancaman hukuman terberat ialah vonis selama lima tahun atau paling rendah satu tahun penjara, atau denda uang paling banyak Rp250 juta atau paling sedikit Rp50 juta.