KPK Tuntaskan Penyidikan Dua Tersangka Korupsi e-KTP
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan atas dua tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yakni Irman dan Sugiharto.
Berkas penyidikan atas mantan Dirjen Adminstrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan anak buahnya itu sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berkas Sugiharto yang juga pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP telah dilimpahkan ke penuntutan pada Jumat lalu (3/2). Sedangkan berkas perkara Irman dilimpahkan pada Senin lalu (6/2).
"Sudah dilakukan pelimpahan tahap satu. Artinya, masih ada waktu hingga tahap dua nanti," kata Febri, Rabu (8/2).
Menurut Febri, sejak kasus ini mulai disidik pada 2014, penyidik sudah memeriksa 280 saksi. Dari jumlah itu ada 15 anggota DPR yang turut diperiksa. Sedangkan delapan anggota DPR yang dipanggil mangkir.
Febri menjelaskan, anggota DPR diperiksa soal pertemuan-pertemuan terkait masalah e-KTP. Selain itu, penyidik juga mendalami proses penganggaran proyek e-KTP di DPR. “Hingga indikasi aliran dana,” katanya.
Adapun total dana dugaan korupsi e-KTP yang sudah dikembalikan ke KPK sekitar Rp 250 miliar. Dana itu berasal dari korporasi termasuk vendor pengadaan, maupun perseorangan. Hanya saja Febri tidak memerinci lagi nama-nama pihak yang mengembalikan dana itu.(boy/jpnn)