KPK Ungkap 24 Nama Pejabat Penyetor Uang ke NB, nih Daftarnya
- Firdaus selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia sejumlah Rp23 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak 2017—2019;
- Reni Yusneli selaku Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sejumlah Rp20 juta pemberian untuk kegiatan Safari Ramadan terdakwa pada tahun 2019;
- Buralimar selaku Kepala Dinas Pariwisata sejumlah Rp100 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah dari Tahun 2017—2019.
Irawan menyatakan bahwa penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Gubernur Kepulauan Riau.
Perbuatan terdakwa, menurut dia, berlawanan dengan kewajiban atau tugas selaku kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menerima pemberian (gratifikasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam Pasal 5 Angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, kata dia, tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan terdakwa tersebut, lanjut dia, merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/ 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tanjungpinang, Rabu,(10/7) sore.