Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Ungkap Suap Rp3 Miliar ke Ketua DPRD Muara Enim

Senin, 27 April 2020 – 21:23 WIB
KPK Ungkap Suap Rp3 Miliar ke Ketua DPRD Muara Enim - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim memiliki bukti untuk menetapkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Senin (27/4).

Alex menerangkan, kasus ini dimulai pada awal 2019 silam. Saat itu, Dinas PUPR Pemkab Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Selain kepada Ahmad Yani yang diduga menerima suap USD 35 ribu, Robi Okta Fahlefi diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak lain untuk dapat menggarap proyek-proyek tersebut.

Kepada Aries, Robi diduga memberikan uang suap sebesar Rp 3,031miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada AHB.

"Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF (Robi Okta Fahlefi) atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," kata dia.

Sementara Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp 1,1 miliar. Selain itu, Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10 kepada Ramlan yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim memiliki bukti untuk menetapkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close