KPK Ungkap Suap Rp3 Miliar ke Ketua DPRD Muara Enim
Senin, 27 April 2020 – 21:23 WIB
"(Pemberian) bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS (Ramlan Suryadi)," kata dia.
BACA JUGA: Bikin Status Hoaks COVID-19, Pemilik Gerai HP Langsung Dijemput Polisi, nih Lihat
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, kedua Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)