KPK Usulkan RPP Penyadapan Tandingan
Jumat, 11 Desember 2009 – 19:08 WIB
KPK juga mempersoalkan ketentuan dalam RPP Penyadapan yang mengatur intersepsi (penyadapan) hanya bisa dilakukan saat kegiatan penyidikan. Sementara KPK, kata Johan, terkadang melakukan penyadapan saat kasus masih dalam penyelidikan, penyidikan, bahkan hingga penuntutan.
Johan mengingatkan pemerintah bahwa KPK jelas akan mematuhi UU ketimbang PP yang bertabakan dengan peraturan di atasnya. "Kalau KPK diharuskan begitu (menyadap hanya saat penyidikan), itu melawan UU nya sendiri," ucapnya.
Johan menambahkan, penyadapan yang dilakukan KPK saat ini sudah cukup efektif dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar terutama yang ada kaitannya dengan suap. "Karena suap sangat sulit untuk tertangkap tangan. Kami kira hal-hal yang sudah efektif dan baik justru jangan dilemahkan," tukasnya.(ara/jpnn)