KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Jakarta Timur, Siapa Tersangkanya?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur (Jaktim), Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Penyidikan dilakukan setelah lembaga antirasuah itu menemukan dua bukti permulaan cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah tersebut.
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/3).
Dengan adanya penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan detail kasus yang tengah diusut, termasuk siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ungkap Ali.
Menurut dia, Tim Penyidik KPK saat ini juga masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu dalam penyidikan kasus tersebut.
Pada waktunya, Ali menegaskan, KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Beserta pasal yang disangkakan,” tegasnya.
Lembaga yang dipimpin Komjen Firli Bahuri itu memastikan akan menyampaikan kepada masyarakat setiap perkembangan penanganan kasus tersebut.