KPK Usut Pemanfaatan Bantuan Asing
Utang LN Tidak Terserap, Dana Pendamping LudesSenin, 15 Desember 2008 – 08:39 WIB
KPK menuntut departemen yang tidak mampu menghabiskan dana agar mengembalikan pinjaman tersebut kepada negara pendonor. ”Sekarang untuk apa ada pinjaman kalau ternyata tidak terprogram?” ujarnya.
Setiap tahun, dalam penyusunan APBN, selalu ada defisit. RAPBN 2009 sebesar Rp 1.100 triliun, misalnya, hanya Rp 950 triliun dana yang bersumber dari pajak maupun penghasilan lain yang masuk ke negara. Dengan fakta itu, tentu pemerintah mengalami kekurangan sekitar Rp 150 triliun. Nah, untuk menutup APBN, pemerintah berusaha mencarikan dana pinjaman dari luar negeri atau lembaga keuangan internasional.
Sebelumnya, akhir November lalu, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya bakal memelototi penggunaan bantuan luar negeri tersebut. Pengawasan bantuan luar negeri itu merupakan salah satu prioritas kerja KPK tahun depan.