Pengawasan bantuan luar negeri tersebut sepadan dengan proses penanganan dugaan kejahatan yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Untuk pengawasan bantuan luar negeri tersebut, KPK bakal mengajukan tambahan personel kepada kejaksaan dan kepolisian. Tetapi, tenaga tambahan tersebut tidak menduduki posisi struktural. Mereka akan berfungsi sebagai tenaga pengganti supervisi. Selain bantuan luar negeri, lanjut Antasari, KPK akan mengoptimalkan pengawasan dalam penggunaan APBD, block grant, dana alokasi khusus (DAK), termasuk proyek APBN di daerah. (git/agm)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak sejumlah departemen memaksimalkan pemanfaatan utang luar negeri (LN). Yang terjadi selama