KPK Usut Pemanfaatan Bantuan Asing
Utang LN Tidak Terserap, Dana Pendamping LudesSenin, 15 Desember 2008 – 08:39 WIB
Menurut dia, KPK bersikap demikian karena ada fakta bahwa sejak 1967, Indonesia selalu terbebani utang LN. Dari tahun ke tahun, penyerapan anggaran dari pinjaman tersebut tidak pernah maksimal. Pengaliran dana pinjaman itu kepada sektor-sektor yang akan dibiayai ternyata kurang maksimal. ”Dari kurun waktu itu, analisis kami sementara hanya terserap (rata-rata) 44 persen,” ungkapnya.
Untuk mengucurkan pinjaman itu, biasanya pemerintah juga mengalokasikan dana pendamping. Yang terjadi, dana pendamping yang disiapkan justru ludes lebih dahulu sebelum utang LN terserap. ”Ini tentu menjadi pertanyaan besar. Dana pendamping habis untuk apa? Sementara dananya (utang LN) masih menumpuk,” jelasnya.