KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming
Rabu, 27 Juli 2022 – 10:22 WIB
Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Lembaga antikorupsi itu telah menyerahkan surat keterangan DPO Maming kepada Hakim Sutardodo.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, status DPO akan berdampak pada gugurnya permohonan praperadilan yang diajukan Maming. (mcr9/jpnn)