KPK Yakin Tidak Ada Implikasi Hukum
Hingga Kini Sprindik Kasus Century Belum AdaSenin, 26 November 2012 – 06:00 WIB
Bagaimana dengan langkah Mabes Polri yang sudah menetapkan dua tersangka lebih dahulu? BW tidak mempermasalahkannya. Itu juga bukan berarti pihaknya ketinggalan dari korps Bhayangkara. Dia mengatakan bakal melakukan kordinasi dengan Polisi Septanus Farok dan Umar Muchsin yang menjadi tersangka dalam kasus money laundering Century.
Seperti diketahui, keduanya telah ditahan di Bareskrim Polri sejak Jumat (23/11) kemarin. Dia tidak bisa berkomentar banyak karena belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.
"KPK punya kewenangan koordinasi dan supervisi. Melalui SPDP itulah fungsi koordinasi bisa berjalan," jelasnya. (dim)