KPK Yakin Tidak Ada Krisis Ekonomi saat Bailout Century
Minggu, 11 Mei 2014 – 06:55 WIB
Ada satu isu penting menurut BW soal pengajuan repo aset pada 30 Oktober 2008. Saat itu, Bank Century tidak memenuhi syarat karena untuk mendapatkan FPJP, rasio kecukupan modalnya di bawah 8 persen dan agunan aset kredit tidak kolektibilitas lancar 12 bulan.
BI lantas mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/26 menjadi menjadi 10/30. Poin utamanya adalah menurunkan syarat rasio kecukupan modal. "Kesan kuat perubahan itu ditujukan untuk menyesuaikan dengan kondisi Bank Century. Perubahan PBI adalah upaya "melegalkan" kalau tidak mau disebut penyelundupan hukum," terangnya.
Lebih lanjut BW menjelaskan, pihaknya menaruh perhatian terhadap upaya BI dalam menutupi kondisi Bank Century. Seperti diketahui, saat rekaman diputar, ada suara seorang perempuan yang ingin mengondisikan media dalam pemberitaan mengenai Bank Century. "Mereka (media) sudah paham bank ini bukan krisis tapi sudah lama bermasalah. Kita harus bicara dengan level pemred, Persatuan Jurnalis Indonesia siap membantu," ujarnya.