KPK Yakini Nunun Tak Lupa Ingatan
Minggu, 29 Mei 2011 – 05:15 WIB
Kini KPK masih terus berupa menggandeng beberapa pihak untuk mendatangkan Nunun. Misalnya, dengan mengandeng Kementerian Luar Negeri dalam untuk menjalin diplomasi dengan negara-negara yang diduga telah disinggahi Nunun.
Tak hanya itu, KPK juga tengah intensif merangkul beberapa lembaga antikorupsi di beberapa negara. Sedangkan yang terakhir, KPK telah mengajukan permohonan pencabutan paspor Nunun. Permohan itu pun langsung ditanggapi Kemenkum HAM.
Berdasarkan permohonan KPK itu, terhitung sejak Kamis (26/7) lalu Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM resmi mencabut paspor Nunun. Nah, konsekuensi penarikan paspor itu, Nunun tidak memiliki izin tinggal di negara tersebut. Sehingga dia harus kembali ke Indonesia. Nantinya, prosesnya menggunakan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). (kuh)