KPKNL Jakarta V Dilaporkan ke Ombudsman, Masalah Apa?
jpnn.com, JAKARTA - PT Pilar Bahtera melaporkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) V dan pihak panitia dari Angkatan Laut ke Ombudman.
Laporan ini terkait dugaan kesalahan administrasi yang terjadi saat proses lelang noneksekusi wajib eks KRI Tanjung Nusanive dengan nomor lambung kapal 973 yang berasal dari Kolinlamil TNI AL.
Penyelenggara proses lelang dimulai pada 12 Juli-19 Juli 2024. Sebelum mengikuti kegiatan lelang, calon peserta lelang harus memenuhi dua syarat yang disiapkan penyelenggara.
Pertama persyaratan untuk mendaftar menjadi peserta lelang dan kedua adalah persyaratan security clearance.
Manager Legal PT Pilar Bahtera Energi Artha Wijaya Kusuma mengatakan satu hari menjelang pelaksanaan kegiatan lelang atau tepatnya pada 28 Juli 2024, tiba-tiba pihak pengguna barang menghilangkan syarat-syarat untuk mendapatkan security clearance untuk menjadi peserta lelang. Penghapusan syarat itu terjadi secara sepihak tanpa melibatkan peserta lelang yang telah memenuhi kualifikasi.
Akibatnya berdampak dengan melonjaknya jumlah peserta dari yang semula hanya tiga menjadi puluhan.
“Kami merasa di sini dirugikan dan merasa penghapusan persyaratan tersebut secara sepihak, tidak diberitahukan secara jelas,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (27/7).
Penghapusan syarat security clearance sebagai syarat peserta lelang dan mendadak ini bukan hanya merugikan PT Pilar Bahtera Energi. Dia mengeklaim ada juga sejumlah perusahaan lain.