KPMH Apresiasi Polisi yang Tangkap Pelaku Kasus Tanah di Tangerang
"Dengan ditangkapnya Sutrisno Lukito, diharapkan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan segera terlaksana, baik barang bukti dan tersangkanya. Serta kasusnya cepat disidangkan agar peran pelaku menjadi terang dalam perkara ini," kata Muannas.
Penetapan tersangka itu berawal dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh Idris selaku pemilik lahan dengan modus data palsu berupa surat kepala desa yang didapati hasil rekayasa.
Lantaran ulah Djoko Sukamtono yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan Sutrisno Lukito, Idris merasa dirugikan dan kehilangan hak kepemilikannya.
Setelah ditetapkan tersangka, Djoko Sukamtono kemudian diputus bersalah oleh Hakim PN Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.
Djoko Sukamtono terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat autentik sebagaimana melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara. (cuy/jpnn)